Sosialisasi Tentang Kebijakan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Youtube

Sosialisasi Tentang Kebijakan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Youtube
Sosialisasi Tentang Kebijakan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Youtube

Sosialisasi Tentang Kebijakan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Youtube Part 2 : sosialiasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi, diselenggarakan kantor wilayah kementerian hukum dan ham dan ham ke. About press copyright contact us creators advertise developers terms privacy policy & safety how works test new features nfl sunday ticket press copyright.

Part 2 Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Korporasi Kep Babel Youtube
Part 2 Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Korporasi Kep Babel Youtube

Part 2 Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Korporasi Kep Babel Youtube Penerapan kebijakan pelaporan pemilik manfaat beneficial ownership merupakan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidan. Grup penanganan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (gput) telah menjadi narasumber pada sosialisasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) oleh kementerian hukum dan ham (kemenkumham) ri kantor wilayah kepulauan riau yang diselenggarakan oleh kementerian hukum dan ham (kemenkumham) ri kantor wilayah kepulauan riau dalam rangka pelaksanaan tugas dan. Untuk memberitahukan dan menginformasikan adanya beneficial ownership kepada masyarakat secara luas, direktorat jenderal administrasi hukum umum (ditjen ahu) terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan. Menurut pasal 4 ayat (1) perpres nomor 13 tahun 2018, pemilik manfaat atau beneficial owner adalah individu yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut: memiliki saham lebih dari 25% pada perusahaan. memiliki hak suara lebih dari 25% pada perusahaan. menerima keuntungan lebih dari 25% dari laba tahunan perusahaan.

Comments are closed.