Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi
Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi Pangkalpinang – dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia babel menyelenggarakan kegiatan diseminasi kebijakan mengenai pelaporan pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) di hotel santika, rabu (02 06 2021). Acara ini dibuka secara resmi oleh wakil gubernur abdul fatah. wagub menyampaikan bahwa transparansi pelaporan pemilik manfaat. minggu, 15 oktober 2023; cari. network.
Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi Pangkalpinang, laspela – dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia babel menyelenggarakan kegiatan diseminasi kebijakan mengenai pelaporan pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) di hotel santika, rabu (02 06 2021). wakil gubernur abdul fatah. B. permohonan. untuk melakukan permohonan bo, klik menu permohonan. tentukan jenis korporasi (pt, yayasan, perkumpulan, koperasi, firma, cv) gambar 10 pilihan jenis korporasi. setelah itu akan tampil “pilihan melapor sebagai”. ada 2 (dua) pilihan yaitu, melaporkan sebagai korporasi atau pic. 8 june 2023. kewajiban pelaporan beneficial owner bagi korporasi. untuk mencegah dan memberantas kejahatan pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, pengenalan beneficial owner atau pemilik manfaat dari suatu perusahaan telah dijadikan sebagai standar internasional. di indonesia, upaya ini diwujudkan melalui penerapan perpres. Tujuan dari webinar ini ialah memberikan pemahaman mengenai teknis penyampaian atau pelaporan pemilik manfaat di korporasi kepada ditjen ahu kemenkumham. webinar ini disampaikan oleh bapak santun maspari siregar s.h, m.h. , direktur perdata, direktorat jenderal administrasi hukum umum (ditjen ahu), kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi 8 june 2023. kewajiban pelaporan beneficial owner bagi korporasi. untuk mencegah dan memberantas kejahatan pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, pengenalan beneficial owner atau pemilik manfaat dari suatu perusahaan telah dijadikan sebagai standar internasional. di indonesia, upaya ini diwujudkan melalui penerapan perpres. Tujuan dari webinar ini ialah memberikan pemahaman mengenai teknis penyampaian atau pelaporan pemilik manfaat di korporasi kepada ditjen ahu kemenkumham. webinar ini disampaikan oleh bapak santun maspari siregar s.h, m.h. , direktur perdata, direktorat jenderal administrasi hukum umum (ditjen ahu), kementerian hukum dan hak asasi manusia. Jenis korporasi nama korporasi. pastikan memasukan nama korporasi sesuai dengan yang tercatat pada ditjen ahu tanpa menggunakan imbuhan pt, yayasan, perkumpulan, cv, firma, persekutuan perdata, dan koperasi di depan nama korporasi. data pemilik manfaat ini merupakan data yang disampaikan baik oleh kementerian lembaga, korporasi, notaris maupun. Setiap pelapor (korporasi, notaris, atau pihak iain yang diberi kuasa), bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi pemilik manfaat yang dilaporkan kepada ditjen ahu terkait sistem keterbukaan informasi bo untuk publik, santun m.siregar selaku direktur perdata menyampaikan , data yang akan ditampilkan bersifat terbatas, hal ini dimaksudkan.
Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi Jenis korporasi nama korporasi. pastikan memasukan nama korporasi sesuai dengan yang tercatat pada ditjen ahu tanpa menggunakan imbuhan pt, yayasan, perkumpulan, cv, firma, persekutuan perdata, dan koperasi di depan nama korporasi. data pemilik manfaat ini merupakan data yang disampaikan baik oleh kementerian lembaga, korporasi, notaris maupun. Setiap pelapor (korporasi, notaris, atau pihak iain yang diberi kuasa), bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi pemilik manfaat yang dilaporkan kepada ditjen ahu terkait sistem keterbukaan informasi bo untuk publik, santun m.siregar selaku direktur perdata menyampaikan , data yang akan ditampilkan bersifat terbatas, hal ini dimaksudkan.
Wagub Abdul Fatah Membuka Kegiatan Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi
Comments are closed.